Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komisi D DPRD Sidoarjo Damaikan Polemik Antara Wali Murid Dengan Komite dan Kepala SDN Cemeng Kalang

Agus Sutopo
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Damaikan Polemik Antara Wali Murid Dengan Komite Dan Kepala SDN Cemeng Kalang
Komisi D DPRD Sidoarjo Damaikan Polemik Antara Wali Murid Dengan Komite dan Kepala SDN Cemeng Kalang | FOTO: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

SDN Cemeng Kalang, Kecamatan Sidoarjo Kota. Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa bulan terakhir ini menjadi pembicaraan para wali murid. Masalahnya Kepala Sekolah dan komitinya tidak sinkron dengan wali murid, khususnya dengan wali murid kelas 1, 2 dan 3

Masalah tersebut dipicu karena adanya rencana kegiatan ODL (Outdoor Learning) yang akan diselenggarakan di kota Malang Jatim dengan biaya yang sangat tinggi kurang lebih dari Rp. 3.30.000,- pers siswanya.

Disamping ODL juga ada praktek jual beli buku LKS yang dinilai ada unsur paksaan, serta penarikan dana iuran bagi semua wali murid, dengan dalih kegiatan operasi dan rehabilitasi gedung sekolah, hal tersebut sangat memberatkan bagi wali murid.

Perselisian antara wali murid dengan pihak Komite serta Kepala sekolah SDN Cemeng Kalang Kec Sidoarjo Kota terkait penolakan berbagai macam program kegiatan ekstra sekolah oleh Komite dan Kepala Sekolah berakhir dengan kesepakatan damai.

Baca juga : Meriahkan HUT RI ke-79, Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Warga Tropodo Jaga Soliditas dan Kondusifitas

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Ketua Komite Dadang Hadi serta Kepala sekolah Drs. K Anwar mengabulkan sedikitnya 3 dari 5 point tuntutan keberatan yang dikeluhkan oleh wali murid.

Dalam tuntutan wali murid tersebut diantaranya, 1.Pembatalan rencana kegiatan ODL (Outdoor Learning) bagi siswa kelas 1, 2 dan 3. Praktek jual beli buku LKS yang dinilai ada unsur paksaan, Serta kebijakan penarikan dana iuran bagi semua wali siswa dengan dalih kegiatan operasi dan rehabilitasi gedung sekolah.

Kesepakatan pemenuhan sebagian point point tuntutan wali murid tersebut dicapai setelah Komisi D DPRD Sidoarjo memanggil pihak- pihak yang bertikai dalam hearing (dengar pendapat) di ruang sidang utama Gedung DPRD Kamis, (22/2/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *