banner 700x256

Komisi D DPRD Sidoarjo Damaikan Polemik Antara Wali Murid Dengan Komite dan Kepala SDN Cemeng Kalang

Komisi D DPRD Sidoarjo Damaikan Polemik Antara Wali Murid Dengan Komite dan Kepala SDN Cemeng Kalang | FOTO: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

SDN Cemeng Kalang, Kecamatan Sidoarjo Kota. Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa bulan terakhir ini menjadi pembicaraan para wali murid. Masalahnya Kepala Sekolah dan komitinya tidak sinkron dengan wali murid, khususnya dengan wali murid kelas 1, 2 dan 3

Masalah tersebut dipicu karena adanya rencana kegiatan ODL (Outdoor Learning) yang akan diselenggarakan di kota Malang Jatim dengan biaya yang sangat tinggi kurang lebih dari Rp. 3.30.000,- pers siswanya.

Disamping ODL juga ada praktek jual beli buku LKS yang dinilai ada unsur paksaan, serta penarikan dana iuran bagi semua wali murid, dengan dalih kegiatan operasi dan rehabilitasi gedung sekolah, hal tersebut sangat memberatkan bagi wali murid.

Perselisian antara wali murid dengan pihak Komite serta Kepala sekolah SDN Cemeng Kalang Kec Sidoarjo Kota terkait penolakan berbagai macam program kegiatan ekstra sekolah oleh Komite dan Kepala Sekolah berakhir dengan kesepakatan damai.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah Ketua Komite Dadang Hadi serta Kepala sekolah Drs. K Anwar mengabulkan sedikitnya 3 dari 5 point tuntutan keberatan yang dikeluhkan oleh wali murid.

Dalam tuntutan wali murid tersebut diantaranya, 1.Pembatalan rencana kegiatan ODL (Outdoor Learning) bagi siswa kelas 1, 2 dan 3. Praktek jual beli buku LKS yang dinilai ada unsur paksaan, Serta kebijakan penarikan dana iuran bagi semua wali siswa dengan dalih kegiatan operasi dan rehabilitasi gedung sekolah.

Kesepakatan pemenuhan sebagian point point tuntutan wali murid tersebut dicapai setelah Komisi D DPRD Sidoarjo memanggil pihak- pihak yang bertikai dalam hearing (dengar pendapat) di ruang sidang utama Gedung DPRD Kamis, (22/2/2024).

Meski sempat terjadi selisi pendapat terkait polemik kebijakan komite dan sekolah yang dinilai memberatkan pihak wali murid, acara Hearing yang dipimpin Ketua Komisi D Abdillah Nasih dan Sekretaris Komisi D Bangun Winarso, serta Wakil Ketua Komisi, Hj. Kasipah itu, juga dihadiri oleh Ketua Komite Dadang Hadi, Kepala SDN Cemeng Kalang Drs. K Anwar serta beberapa perwakilan dari wali murid serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Sidoarjo.

Baca juga :  Kolaborasi TP NAI dan PLN Memperkuat Pondasi Energi untuk Pertumbuhan Industri

Kepala SDN Cemeng Kalang Anwar dalam kesempatan berbicara menjelaskan bahwa semua program tersebut adalah murni dari hasil kesepakatan pembicaraan antara wali murid dengan Ketua Komite.

Namun apa bila pada perkembangannya program tersebut masih terjadi silang pendapat ia menyerahkan kembali masalah tersebut ke pihak komite dan wali murid.

“Saya selaku Kepala sekolah siap kapan saja untuk berdialog kembali bila memang masih diperlukan, jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komite Sekolah Dadang Hadi, “Prinsipnya tidak satupun point2 kegiatan yang sudah ditetapkan oleh komite tanpa persetujuan dan kesepakatan dengan wali murd. Ini hanya persoalan miss komunikasi saja,” tuturnya.

Sementara semua anggota Komisi D DPRD yang sekaligus memediatori hearing tersebut menganggap perselisihan antara komite dan wali murid selesai.

“Ya dengan dipenuhinya semua tuntutan, saya anggap point poin masalah sebagimana yang dituntut dalam petisi bersama wali murid sudah selesai, Selanjutnya masalah masalah yang berhubungan dengan kebijakan sekolah bisa diselesaikan secara internal saja. Jangan di forum ini. Ya bila ada masalah bisa didialogkan dulu dengan Dinas Pendidikan. Kalo bisa jangan langsung bikin petisi-petisi dan dibuka keluar nanti malah melebar persoalannya,” pungkas Abdillah Nasih Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *