Mojokerto – News PATROLI. COM –
Kisruh pemberhentian tiga kepala dusun di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, saat ini masih terus berlanjut.
Sebab Keputusan tersebut menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya dari Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.
Polimik ini muncul, sebab ketiga perangkat desa tersebut diberhentikan berdasarkan aturan lama yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Namun, menurut regulasi terbaru, masa jabatan perangkat desa seharusnya berakhir pada usia 60 tahun. Merasa haknya dilanggar, para perangkat desa yang diberhentikan mengajukan keberatan dan meminta kejelasan dari pihak terkait termasuk mengadu ke Kantor DPRD kabupaten Mojokerto pada Kamis (6/2/2025) untuk melakukan dengar pendapat atau audensi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dihadiri tiga perangkat yang perhentikan, Kades, BPD Desa Wotanmasjedong, Camat Ngoro, Kadis PMD, Bagian Hukum dan Inspektorat kabupaten Mojokerto.
RDP yang berlangsung sekitar 2 jam itu belum menghasilkan kesepakatan, pasalnya pihak desa tetap kukuh tak mau membatalkan SK pemberhentian ketiga perangkat Wotanmasjedong bahkan akan melakukan upaya uji materil terkait Permendagri No 67 tahun 2017.
Kades Wotanmasjedong, H.Anang Wijayanto menyampaikan bahwa pemdes Wotanmasjedong tetep pada keputusannya karena masa jabatan ketiga perangkat tersebut telah habis dan telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro
“Dasar kami karena masa jabatan tiga perangkat itu telah habis dan kami telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro” ungkap Kades yang di dampingi Ketua BPD
Sementara itu, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat yang didampingi Ketua Komisi 1 Ahmad Dhofir, kepada sejumlah awak media usai RDP menyampaikan bahwa terkait masalah pemberhentian tiga perangkat di desa Wotanmasjedong Camat Ngoro teledor dan tidak update peraturan.
” Di Permendagri yang terbaru, Mestinya camat Ngoro minta rekomendasi ke kepala daerah terkait pemberhentian perangkat desa bukan konsultasi” kata Abah Winajat Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kabupaten Mojokerto ini menambahkan, Walau sebetulnya Camat telah membatalkan rekomendasi pemberhentian perangkat desa Wotanmasjedong.
Akan tetapi pihak Desa, kata Abah Winajat, tetap mengacu di rekomendasi Camat yang pertama dan enggan membatalkan SK pemberhentian.
Untuk itu Abah Winajat berharap Camat harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait pemberhentian perangkat desa.
“Dalam perkara ini, Seharusnya Camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang bisa merugikan pihak lain,” tegas Winajat dengan nada kesal (Fadhil/Rin/ADV)