Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komite Demokrasi Bali Menolak Penundaan Pemilu, Biarkan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Tahapan

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 03 03 At 07.03.49
Ketua Komite Demokrasi (KoDE) Bali Dr Gede Suardana
banner 120x600
banner 336x280

Pasal 469 menyebutkan Bawaslu memiliki kewenangan menangani sengketa administrasi proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Penetapan daftar calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika para pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat mengajukan banding ke PTUN bukan ditangani oleh PN,” kata Suardana yang juga bakal calon DPD RI Dapil Bali ini.

Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 470 menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu yang ditangani oleh PTUN adalah partai politik yang tidak lolos proses verifikasi pasca dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu.

Pasal 471 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan ke PTUN setelah gugatan administrasi di Bawaslu telah dilakukan. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Suardana mendukung KPU dan Bawaslu agar tidak mengindahkan putusan PN Jakarta Utara atas perkara Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu 2024.
“Tetap laksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan berdasarkan amanat UU dan PKPU,” Terangnya. (Dedy)

Baca juga : PPS Tanjung Aman Gelar Bimtek KPPS, Penggunaan Aplikasi Sirekap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *