banner 700x256

Komplotan Curanmor Gasak Mobil di Sidoarjo, Dijual ke Madura Rp8,5 Juta

Komplotan Curanmor Gasak Mobil di Sidoarjo, Dijual ke Madura Rp8,5 Juta
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sebuah mobil Suzuki Futura warna hitam tahun 2014 milik warga Wonocolo, Kec. Taman, raib saat diparkir di tanah kosong depan rumahnya pada Jumat (07/03/2025).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Fahmi Amarullah dalam pers rilis di Mako Polresta Sidoarjo, Snin, (25/5/202), mengatakan bahwa Korban, seorang wiraswasta berinisial A.F (36), melaporkan kehilangan kendaraan tersebut setelah menyadari mobilnya sudah tidak berada di lokasi semula pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku yakni A.W (32) dan M.S (50), keduanya warga Taman Utara, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial DOS masih dalam pengejaran alias buron, terangnya.

Ia menjelaskan, modus Pelaku A.W diketahui sebagai eksekutor utama. Ia menggunakan kawat untuk mencongkel jendela pintu sebelah kiri mobil, lalu memasukkan tangan untuk membuka kunci pintu dari dalam. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kabel kunci mobil (switch) untuk menghidupkan mesin.

Baca juga :  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, 76 Tersangka Diamankan

Dalam aksi ini, M.S bertugas sebagai pengawas situasi sekitar lokasi kejadian. Usai mobil berhasil dicuri, keduanya membawa kendaraan ke Madura dan menjualnya seharga Rp8.500.000. Dari hasil penjualan tersebut, A.W memperoleh bagian Rp 2 juta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, jelasnya.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah planger besi, 1 buah ban cadangan, 1 unit mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam.

Motif pencurian dilakukan untuk mendapatkan uang demi mencukupi kebutuhan hidup. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, pungkasnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku ketiga yang identitasnya telah diketahui. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *