“Barang hasil dari curian rencananya dijual kembali dengan harga yang lebih murah,” kata Sutama.
Pencurian tersebut bisa terbongkar karena pemilik toko mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dia curiga terhadap dua perempuan yang mondar-mandir pada Jumat (24/11/2023).
Belakangan, setelah dicek, ternyata sejumlah susu kaleng hilang. Pemilik toko langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karangasem.
Polisi mendapatkan informasi para pencuri masih berada di Amlapura. Mereka ditangkap di Jalan Raya Veteran, Karangasem, Rabu lalu (29/11/2023).
“Setelah kami interogasi, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian di dua toko dan seluruh barang bukti dengan total harga Rp 4,7 juta juga kami amankan,” ungkap Sutama.
Empat pencuri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Empat tersangka juga ditahan di Polres Karangasem.( Dedy)