Ngawi – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polres Ngawi berhasil amankan lima tersangka Komplotan pengedar uang palsu yang diringkus Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi. Dua dari lima tersangka yang berhasil diamankan merupakan Oknum Kepala Desa.
“Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. diantara 5 tersangka Ada 2 yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pers release di ruang guyub Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Lima tersangka yang diamankan adalah berinisial DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen, Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan, Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.
AKBP Charles memaparkan, terbongkarnya peredaran uang palsu di wilayah Ngawi itu berawal dari laporan pemilik toko diwilayah Desa Pule, Kecamatan Ngrambe dan di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine. Modusnya dengan cara melakukan transaksi melalui Brilink.
”Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” lanjut AKBP Charles.
Dari tersangka DM polisi berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar. Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000.
Selain uang rupiah, dari tangan TAS juga diamankan, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.
”Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan,” terang Kapolres Ngawi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP
Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
”Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi.