Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Pergantian kepemimpinan di Kabupaten Sidoarjo tampaknya masih menyisakan berbagai permasalahan, salah satunya terkait sengketa lahan di Kelurahan Cemeng Kalang. Sebanyak 75 warga Gogol mengklaim bahwa tanah mereka seluas 1,2 hektar telah diambil alih oleh Badan Aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, polemik ini terus menuai kontroversi tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Senin (17/2/2025)
Upaya warga untuk mencari keadilan telah dilakukan dengan mengajukan permohonan hearing ke DPRD Kabupaten Sidoarjo. Namun, menurut informasi yang diperoleh, sebanyak lima hingga enam surat permohonan yang dikirimkan kepada Ketua DPRD belum mendapatkan respons. Warga pun semakin gelisah karena mereka menganggap kasus ini sudah berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Ketua paguyuban korban lahan Gogol, M, menyampaikan kepada media bahwa para pemilik lahan sementara waktu tetap memanfaatkan tanah mereka dengan bercocok tanam. “Kami menanami lahan ini dengan tanaman hidroponik, sayur-mayur, cabai, pepaya, dan tanaman lainnya. Namun, yang paling penting bagi kami adalah kepastian hukum atas kepemilikan lahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu sesepuh warga, Nik, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari pemerintah daerah. “Dulu, lahan ini hanya dipinjam pakai, tetapi mengapa sekarang malah seperti dikuasai tanpa ada kejelasan? Kalau memang dipinjam, ya harus dikembalikan. Kenapa malah dipersulit dan diarahkan ke jalur pengadilan? Kami berharap para wakil rakyat benar-benar mewakili aspirasi kami,” ucapnya dengan penuh haru.
Kuasa hukum warga, Bang R, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum jika tidak ada kepastian dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Surat permohonan hearing pertama sudah dikirimkan, namun belum ada jawaban. Jika masih tidak ada kepastian, kami akan mengajukan surat kedua dan ketiga. Bahkan, jika diperlukan, kami akan mengajukan laporan ini ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Puan Maharani,” tegasnya.
Permasalahan ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat hearing sebelumnya telah menghadirkan berbagai instansi terkait, termasuk Kepala BPKAD dan pejabat kelurahan. Data yang tersimpan di kelurahan menunjukkan bahwa alas hak atas nama warga Gogol Cemeng Kalang tidak mengalami pencoretan. Dengan fakta tersebut, warga berharap agar DPRD segera mengambil tindakan dan memberikan kejelasan hukum terhadap status kepemilikan lahan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan hearing dari warga Gogol Cemeng Kalang. Warga pun terus menanti keputusan yang berpihak pada keadilan dan hak mereka sebagai pemilik tanah. (Gus)