Surabaya- News PATROLI.COM –
Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa mengambil tindakan tegas melarang pihak Koperasi SMAN/SMKN menjual seragam sekolah kepada siswa.
Khofifah melalui Dinas Pendidikan Jatim memberi batas waktu kepada kepala cabang dinas (Kacabdin) dan kepala sekolah untuk menuntaskan penertiban pada hari ini. “Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan Jatim Pak Aries Agung Paewai mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam. Dilarang menjual seragam sekolah,” tegas Khofifah mempertebal pernyataannya, Jumat (28/7/2023).
Apabila ada siswa yang sudah terlanjur membeli dan keberatan, ia mengimbau agar mengembalikan kepada pihak sekolah terkait.
“Silakan dikembalikan dan harus diganti utuh (oleh pihak koperasi sekolah),” tandasnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, hari ini merupakan batas akhir bagi Kacabdin seluruh Jatim dan kepala sekolah untuk menertibkan koperasi masing-masing.
Tidak boleh ada koperasi sekolah yang menjual seragam. Koperasi sekolah harus terus hidup, namun dilarang menjual seragam untuk sementara ini.
“Kalau ada Kacabdin yang belum menyelesaikan tugasnya hari ini, maka sanksinya non job. Sementara Kepala Sekolah SMA/SMK yang tidak menertibkan sampai dengan hari ini maka sanksinya juga non job,” tegas Khofifah.
Kebijakan tegas Khofifah bukan tanpa alasan. Keputusan itu diambil menindaklanjuti polemik penjualan seragam sekolah SMA/SMK yang dinilai terlalu mahal oleh wali murid.
“Jadi saya rasa ini untuk memberikan kepastian kepada seluruh wali murid bahwa Pemprov melalui Dinas Pendidikan Jatim mengambil posisi bahwa untuk penjualan seragam dilarang dilakukan di sekolah dan batas waktunya hari ini. Maka, hari ini adalah hari terakhir di mana Kacabdin dan kepala sekolah menertibkan. Kalau tidak selesai hari ini maka sanksinya adalah non job,” ulang Khofifah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jatim mengambil langkah tegas dengan melakukan moratorium koperasi.
Sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Keputusan ini diambil setelah Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengumpulkan kepala cabang dinas (Kacabdin) pada Rabu (26/7/2023) malam lalu.
Juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Selama diberlakukannya moratorium, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.
“Keputusan itu berlaku per hari ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim,” kata Aries, Kamis (27/7/2023) kemarin.
Pihaknya bakal melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.
“Jadi, agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” ujarnya.
Pihaknya akan meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran untuk menghindari masalah serupa terulang.
Koperasi sekolah juga bisa menjualnya lebih murah dibandingkan harga di luar, sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam.
“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kami kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam sesuai harga pasar,” tutur mantan Kepala BPSDM Jatim itu.

Aries juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga seragam yang mahal dan terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikannya untuk diganti sesuai harga beli.
Namun, jika ada sekolah yang masih menjual seusai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas. Terkait iuran berkedok sumbangan, dia juga menyatakan hal tersebut tidak ada alias tidak diperbolehkan lantaran semua SPP SMA/SMK gratis.
“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” jelasnya. Pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Minimal para kacabdin dua orang, kabid masing-masing lima anak dan kepala sekolah masing-masing satu anak.
“Para Kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus,” pungkas Pj Wali Kota Batu itu. (Red)
















