Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Produksi Materi Kampanye Sesuai Standar Program Siaran

Eko Wahyudi
Gambar WhatsApp 2024 01 20 Pukul 23.07.52 4fc2a31c
KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Produksi Materi Kampanye Sesuai Standar Program Siaran
banner 120x600
banner 336x280

Jika ada materi kampanye yang melanggar, meski di media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim. Caranya dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim: 08113501919.

Sesuai jadwal masa kampanye, iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari-10 Februari. Aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023.

“Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram,” kata Sundari.

Baca juga : Pemkab Bojonegoro Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Oleh karena itu, Sundari berharap peserta Pemilu memperhatikan regulasi untuk mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Siswoyo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sangat mendukung KPID Jawa Timur, terlebih dalam memerangi hoax yang banyak menyebar di masa kampanye. Sebab demokrasi itu harus sesuai dengan aturan, dan peserta pemilu harus berdemokrasi dengan benar.

“Semua peserta pemilu dalam berdemokrasi harus menjunjung tinggi peraturan pemilu yang ada, terutama lembaga penyiaran yang belum berizin diharap segera mengajukan dan mengurus perizinannya,” tandasnya.(Eko/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *