Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPK Akan Berhentikan Secara Permanen Firli Bahuri Jika Statusnya Jadi Terdakwa

Favicon
Firli Bahuri Jadi Tersangka E1700707592688
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Dia mengatakan pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

Plt Jubir KPK Ali Fikri E1678884573891
KPK Akan Berhentikan Secara Permanen Firli Bahuri Jika Statusnya Jadi Terdakwa

“KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” tuturnya.

Baca juga : Gugatan Kedua Kalinya Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak PN Jakarta Selatan, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

“Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *