Jakarta – News PATROLI.COM –
Untuk Mempermudah proses penyidikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah pencegahan terhadap enam orang di Kemensos untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). Seperti yang diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK menyebut, bansos beras tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, enam orang yang dicegah diduga terkait dengan perkara ini.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan. KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Ali mengatakan, pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujarnya.
Pencegahan ini dilakukan, agar memudahkan penyidik memanggil keenam orang dalam proses penyidikan. “Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini sejalan dengan dimulainya penyidikan baru dalam penyaluran bansos.
Ali mengatan, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini merupakan aduan masyarakat yang diterima KPK. Menerima aduan tersebut, KPK menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
KPK , kata Ali, juga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, KPK belum mengumunkan nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pengumpulan alat bukti terkait kasus ini tercukupi. “Identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tutupnya. (Red)










