Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menetapkan pasangan Subandi, SH., M.Kn., dan Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula KPU Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (09/01/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, dan tokoh masyarakat setempat. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara resmi yang menyatakan pasangan Subandi dan Mimik memperoleh 529.878 suara atau 58,09 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Keputusan ini merupakan hasil dari mekanisme demokratis yang telah disepakati. Kami berharap pasangan terpilih dapat menjalankan amanah rakyat Sidoarjo dengan penuh tanggung jawab,” ujar Fauzan.
Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Sidoarjo. “Ini adalah amanah besar yang harus kami emban dengan sebaik-baiknya. Kami akan berupaya keras untuk merealisasikan visi dan misi yang telah kami sampaikan selama masa kampanye,” ujarnya.
Sebagai prioritas utama, Subandi menyatakan komitmennya untuk fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penyediaan layanan publik yang lebih baik.
Mimik Idayana, Wakil Bupati terpilih, menambahkan bahwa pemerintahan mereka akan berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga berperan aktif dalam prosesnya,” ungkapnya.
Dengan semangat kebersamaan, pasangan Subandi-Mimik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju dan sejahtera.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo pada 9 Januari 2025 dan resmi berlaku sejak diumumkan. Penetapan ini menjadi langkah awal bagi keberlanjutan pemerintahan yang demokratis di Kabupaten Sidoarjo. (Gus)