Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPU Situbondo Bakal Merekrut 14.105 Anggota KPPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Didik Budiharto
KPU Situbondo Bakal Merekrut 14.105 Anggota KPPS Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Ketua KPU Situbondo, Marwoto. Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, akan melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Pendaftarannya akan dibuka pada pekan kedua Desember 2023.

Ketua KPU Situbondo Marwoto menyatakan rekrutmen KPPS akan dilakukan pada 15 Desember 2023. Semua calon bisa mendaftar sesuai persyaratan yang berlaku salah satunya membuat surat keterangan sehat dari dokter.

“Pendaftaran KPPS dilakukan pada 15 Desember 2023 mendatang secara serentak pada 136 desa di 17 kecamatan di Situbondo, dengan jumlah anggota KPPS yang akan direkrut sebanyak 14.105 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.015 titik,” kata Marwoto, Rabu (6/12/2023).

Baca juga : Upaya Meningkatkan PAD, Bapenda dan Kejari Lampura Teken Perjanjian Kerja Sama dalam Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara

Marwoto menjelaskan, jika syarat anggota KKPS yang dibutuhkan, selain surat keterangan sehat, minimal usia di atas 17 dan maksimal 55 tahun, tamat SMA dan berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik.

“Jadi domisilinya di wilayah kerja KPPS, sehingga calon anggota KPPS tidak boleh lintas domisili,” bebernya.

Menurut dia, untuk memudahkan persyaratan calon anggota KPPS, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupatem Situbondo, polisi dan TNI untuk mempersiapkan pemilu berjalan dengan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *