“Putusan hakim turun tiga bulan kemungkinan ada pertimbangan yang menganggap perilaku terdakwa bersikap sopan santun. Atau pertimbangan lainnya yang tidak saya ketahui,” ucap Yason.
Putusan ini, lanjut Yason, belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena pada saat putusan, pihak kuasa hukum dari terdakwa belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukum yang diberikan.
“Kalau masih pikir-pikir berarti menunggu kesempatan selama tujuh hari, kalau sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding atau tidak maka putusan inkrah,” ujar Yason.
Yason berharap, saat kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, agar polisi kembali melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut. Yaitu mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harapan kami polisi bisa melakukan langkah lanjutan untuk tindak pidana pencucian uangnya,” harap Yason. (Dedy)