Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kristin Halim, Pelaku Penipuan Rp7 miliar Divonis 3,3 Tahun Penjara

Dedy Candra Widiyatmoko
Kristin Halim Penipuan Rp7 Miliar Divonis 33 Tahun Penjara E1698459076167
banner 120x600
banner 336x280

“Putusan hakim turun tiga bulan kemungkinan ada pertimbangan yang menganggap perilaku terdakwa bersikap sopan santun. Atau pertimbangan lainnya yang tidak saya ketahui,” ucap Yason.

Putusan ini, lanjut Yason, belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena pada saat putusan, pihak kuasa hukum dari terdakwa belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukum yang diberikan.

“Kalau masih pikir-pikir berarti menunggu kesempatan selama tujuh hari, kalau sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding atau tidak maka putusan inkrah,” ujar Yason.

Yason berharap, saat kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, agar polisi kembali melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut. Yaitu mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Lumpuhkan Dua Petugas Perhutani Saat Beraksi, Komplotan Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Pati Ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng

“Harapan kami polisi bisa melakukan langkah lanjutan untuk tindak pidana pencucian uangnya,” harap Yason. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *