Surabaya – News PATROLI.COM –
Kronologi kejadian, pada Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berinisial RTH alias A (32) janjian bertemu dengan korban Kuswatun Kasanah (29) Blitar di terminal bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman – Wadir – KaLabfor Polda Jatim Kombes Marjoko – Reskrimum AKBP Suryono – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbadiri Jumhur, Senin (27/1/2025) mengatakan, korban bernama Uswatun khasanah (29) warga Kebupaten Blitar, Jawa Timur.
Sekira pukul 22.00 WIB sampainya di Hotel, tersangka mengobrol dengan korban. Ditengah obrolan, terjadi percecokan antara pelaku dengan korban hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban dan korban berusaha memberontak, sehingga terjatuh dalam posisi kepala korban terbentur lantai kamar dan tidak sadarkan diri serta hidung mengeluarkan darah.
Sekira pukul 23.30 wib melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, pelaku menghubungi temannya berinisial MAM untuk menemani pelaku mengambil koper di rumahnya yang beralamat di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Pada Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku bersama MAM temannya tiba di rumahpelaku untuk mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek warna hitam dan putih kurang lebih 10 buah untuk dibawa kembali ke hotel.
Dalam perjalanan menuju ke Hotel, pelaku singgah ke Indomart di daerah Kediri untuk membeli pisau yang di gunakan untuk memutilasi korban.
Sekira pukul 01.30 WIB setibanya di Hotel bersama temannya menurunkan barang yang sudah disiapkan. Kemudian pelaku menyuruh MAM dan meminta untuk di jemput lagi di pagi hari sekira pukul 05.00wib.
Kemudian pelaku masuk kedalam kamar hotel dan mencoba untuk memasukkan jenazah korban kedalam koper namun tidak cukup. Upaya pelaku memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban. Setelah memotong bagian- bagian tubuh korban, pelaku memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan kedalam kantong kresek yang berbeda.
Sekira pukul 05.00 WIB, pelaku bersama MAM menggunakan mobil milik korban membawa koper dan kantong plastic berisi tubuh korban untuk di taruh di rumah kosong milik nenek tsk yg beralamat di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kemudian berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang ada di Kabupaten Sidoarjo dan laku terjual sebesar Rp. 57.000.000.
Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku bersama MAM kembali ke Tulungagung menggunakan armada Bus dari terminal Bungurasih menuju Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya menggunakan ojek menuju pulang kerumah pelaku.
Pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban oleh tersangka di isolasi menggunakan lakban dan Plastic Wrap. Sekira pukul 18.30 WIB, pelaku mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh korban mutilasi untuk di buang menggunakan mobil yang disewa oleh pelaku.
Sekira pukul 22.00 WIB, pelaku sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Sekira pukul 23.00 WIB menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.
Pada Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sedagkan motif peristiwa mengenaskan itu diawali pelaku mutilasi sakit hati dan cemburu karena korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain kedalam kost korban.
Selain itu, pengakuan pelaku dihadapan penyidik, bahwa korban sering meminta uang kepada pelaku.
Anak pelaku pernah didoakan kalau sudah besar semoga menjadi PSK. Bahkan korban mutilasi tidak terima karena pelaku memiliki anak yang kedua hingga disuruh oleh korban untuk membunuh anaknya yang kedua.