Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Lagi, Polres Jember Bekuk 2 Pelaku Judi Togel Online

Favicon
Tsk 1
banner 120x600
banner 336x280

Jember, Newspatroli.com

Jajaran Polres Jember kembali mengamankan 2 pelaku judi togel online yang saat ini menjadi atensi dari apara kepolisian, kedua pelaku masing-masing FA (38) dan PN (60) keduanya warga Kelurahan Patrang Jember, Sabtu, (20/8/2022) petang dibekuk jajaran Polres Jember setelah keduanya terbukti melakukan praktek judi togel online di rumahnya.

Praktek judi togel online ini dilakukan oleh kedua pelaku, dimana Fadil Ansori berperan sebagai penginput atau upload nomor-nomor togel yang dipasang oleh para penombok ke situs togel OLX TOTO, sedangkan Ponidi berperan sebagai pengepul nomor-nomor yang dititipkan para penombok.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK., SH., dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa praktek perjudian online seperti togel, sudah lama menjadi atensi dari jajaran kepolisian, namun karena para pelaku saat ini menjalankan aksinya dengan sistem online, membuat keberadaanya sulit terdeteksi.

WhatsApp Image 2022 08 21 At 15.37.04

“Pemberantasan judi online dan sejenisnya, saat ini menjadi atensi dari kepolisian, karena praktik ini juga meresahkan masyarakat karena berpotensi meningkatkan kriminalitas, dan hari ini kami berhasil mengamankan 2 pelaku judi online jenis togel, dan sebelumnya 1 pelaku juga sudah kami amankan, saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK., SH. Minggu, (21/8/2022).

Baca juga : Kapolda Jateng Cek Jalur Tol Fungsional Solo-Jogja, Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2025

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 303 dan tentang tindak pidana perjudian, dan UU ITE. “Untuk pelaku judi online yang tertangkap ini, kami akan menjerat pelaku dengan dengan 2 pasal, yakni pasal 303 tindak pidana perjudian dan pidana UU ITE, ancamaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres

Sedankan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone milik pelaku, 2 lembar rekapan nomor penombok togel, 1 buah ATM dan uang tunai Rp. 217 ribu rupiah. (hpj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *