Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Lakukan Penganiayaan, Polres Wonogiri Tangkap Seorang Pria

Marsudi
Lakukan Penganiayaan Polres Wonogiri Tangkap Seorang Pria
Tersangka Pelaku Penganiayaan, Polres Wonogiri Tangkap Seorang Pria
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Diduga lakukan penganiayaan pada temannya, seorang pria berinisial SR (46) warga Wonokarto Kec/Kab Wonogiri diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada minggu (12/1/2025) mengatakan, Terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri hari Jumat (10/3/2024).

Pelaku di ditangkap saat pelaku pulang kerumahnya di Kelurahan Wonokarto Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya Dsn Nambangan Kec. Selogiri Kab. Wonogiri.

“Pelaku diduga memukul kepala korban dengan menggunakan batu, hingga mengakibatkan kepala korban bocor, usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban” lanjutnya.

Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena kecurigaan pelaku terhadap korban memiliki hubungan dengan istri pelaku.

Baca juga : Polres Wonogiri Lakukan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Kecamatan Wuryantoro

Pelaku mempersiapkan batu ketika bus sedang mengisi BBM di Pom Bensin wilayah Sukoharjo, kemudian dalam perjalanan bus ke Wonogiri, sesampainya di Dsn Nambangan, pelaku memukulkan batu pada kepala korban.

“Saat itu pelaku menumpang bus yang diawaki korban, Bus perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri, kemudian terjadi kesalahpahaman dan terjadilah penganiaayaan tersebut, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum” ungkapnya

Akibat penganiayaan tersebut, korban a.n Sukino (53) warga Kecamatan Purwantoro mengalami luka bocor pada kepala.

AKP Anom menambahkan, saa ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *