Makassar – News PATROLI.COM –
5 orang karyawan perusahaan pembiayaan PT Mandala Finsnce masuk bui akibat secara bersama sama melakukan penganiyaan terhadap salah satu peserta unjuk rasa.
Terkait peristiwa tersebut jajaran Polrestabes Makassar melalui satuan reserse kriminal umum menggelar Konfrensi Pers terkait penganiayaan yang terjadi di depan kantor Mandala Finance yang terletak di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu, (22/07/2023).
Dalam Konfrensi pers, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP R.J.M Hutagaol S.ik SH, mengatakan awal mula terjadi pengeroyokan kepada korban Muhammad Vikram Syarir dan Iccank.
“Motif terjadinya Pengeroyokan karena anggota Serikat Buruh menggelar unjuk rasa (Unras) terkait adanya salah satu karyawan Mandala Finance di PHK dan tak diberikan Pesangon” paparnya didepan awak media Minggu (23/07/2023).
Pihak Polrestabes telah mengamankan 5 orang terduga pelaku penganiayaan saat ini berdasarkan video pemukulan yang beredar hingga viral.
“Saat ini Tim Reskrim telah mengamankan 5 orang tersangka sesuai yang berada didalam video beredar” ujar AKBP Ridwan sapaan akrab Kasat Reskrim Polrestabes Makassar
Adapun nama-nama karyawan Mandala Finance yang diamanakan dan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan didepan kantor Mandala Finance sebagai berikut
- Andi Nur Hidayat (28)
- Billy Febrianto (27)
- Cherry Gerald Stenly Sembel (20)
- Landy Arman Siregar (42)
- Jufri SH (44)
Pasal yang disangkakan ke 5 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Vikram Syarir dan Iccank yakin
Tndak pidana dimuka umum kekerasan secara bersama-sama terhadap orang melakukan yangv mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 Subs pasal170 ayat (1) KUHP Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Irwan )










