banner 700x256

Laporan Barakuda Direspon, Ditjen GAKKUM KLHK Nyatakan Bahwa RPA UD. Puri Pangan Sejati Telah Melakukan Pencernaan Lingkungan

Hadi Purwanto ST SH Ketua Barracuda Indonesia
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatroli.com

Adanya Kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Ayam (RPA) UD. PURI PANGAN SEJATI yang beralamat di Jalan Raya Medali Puri Kabupaten Mojokerto ini memasuki babak baru.

Karena kasus pencemaran lingkungan hidup yang telah resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint.Lidik/176/||/RES.5.3/2022 pada 16 Maret 2022 lalu itu ditanggapi serius oleh Ditjen GAKKUM KLHK dengan terbitnya Hasil Verifikasi Lapangan Penanganan Pengaduan RPA UD Puri Pangan Sejati oleh yang dilakukan oleh Ditjen GAKKUM KLHK dengan Nomor: 5.307/BPPHLHK-I/TU/04/2022 tertanggal 18 April 2022 yang isi surat tersebut telah memberikan pernyataan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati yang bergerak di pemotongan ayam potong ini telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.
” Jadi Memang benar pihak kami telah menerima surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM yang baru, yang kami terima pada 26 April 2022 kemarin, dan intinya surat tersebut menyatakan bahwa subtansi pengaduan Kami terkait pembuangan air limbah ke media lingkungan yang melebihi baku mutu yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati dinyatakan telah terbukti,” Hadi Purwanto, ST, SH, Ketua Barracuda Indonesia, Kamis (28/4/2022) di kantor nya di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto ini”

Sedangkan langkah selanjutnya kata pria yang akrab disapa Mas Hadi ini, Maka kami segera berkirim surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto terkait perkara ini. ” Sebab Alat bukti sudah lebih dari cukup. Operasional pabrik juga sudah dihentikan oleh GAKKUM sejak awal April kemarin, dan Kami berharap jajaran kepolisian dapat bertindak tegas dan terukur dengan menangkap para pelaku pencemaran lingkungan tersebut,” lanjut Mas Hadi.

Dijelaskan lagi oleh Mas Hadi, bahwa alat-alat bukti sudah cukup kuat. Berdasarkan dua kali hasil uji laboratorium air limbah RPA UD Puri Pangan Sejati oleh Barracuda Indonesia yang dilaksanakan di Laboratorium Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa kualitas limbah cair tersebut tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Industri berdasar Pergub No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah
(kegiatan Rumah Potong Hewan). Pengujian pertama dilaksanakan pada 26 Desember 2018 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor:660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur. Pengujian kedua dilakukan
pada 8 Februari 2022 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor :660/3572/111.6/2018
UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.
“Dari hasil dua kali pengujian air limbah RPA Puri Pangan Sejati yang kami lakukan, ternyata bahwa dinyatakan positif oleh DLH Provinsi. Dikuatkan lagi oleh hasil verifikasi DITJEN GAKKUM bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup,” lanjut Mas Hadi.

Baca juga :  Tim Gaktibpin Polda Jateng Sidak Polres Wonogiri, Cegah Pelanggaran Personel Jelang Agenda Besar

Dijelaskan lagi oleh Mas Hadi, bahwa permasalahan pencemaran lingkungan hidup ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan kasus nya ini dikawal oleh Puluhan media cetak dan online yang mengikuti jalannya proses penanganan perkara ini, maka Sepatutnyalah Polres Mojokerto melakukan tindakan tegas dan terukur dalam perkara ini.
“Kami Mohon Demi tegaknya supremasi hukum. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup. Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Maka kami berharap Polres Mojokerto segera bisa menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati,” pinta Mas Hadi.

Seperti diketahui, bahwa pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Hewan ( RPH ) di Jalan Raya Medali Puri ini , pada 6 Maret 2022 lalu telah dilaporkan secara resmi oleh Barracuda Indonesia ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) dan/atau Pasal 100 UU UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil dua kali uji laboratorium UPT Laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur dan
Hasil Verifikasi Ditjen GAKKUM KLHK menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan
Sejati terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup, akan oleh Mas Hadi dikeluhkan, sebab sampai saat ini pihak Polres Mojokerto belum juga mau memanjarakan pihak Pengelola RPH UD. Puri Pangan Sejatinya yang telah membuat pencemaran lingkungan hidup ini, dan hal ini yang sesalkan oleh Mas Hadi. (Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *