Banjarmasin – News PATROLI.COM –
Setelah hampir dua bulan dilakukan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri, tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika Lian Silas resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Dr Indah Laila mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Meski kata Indah penyidikan kasus TPPU ayah gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama itu sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri, namun untuk penuntutan dan persidangan tetap dilaksanakan di Banjarmasin berdasarkan prinsip locus delicti.
“Locus delicti (tempat terjadinya tidak pidana) di Banjarmasin, oleh karena itu penyerahan tahap dua dilaksanakan di Kejari Banjarmasin,” kata Indah saat konferensi pers usai pelaksanaan tahap II, Rabu (8/11/2023) siang.
Masih kata Kajari Banjarmasin, tersangka Lian Silas diduga menerima aliran dana bisnis haram yang dijalankan anaknya Fredy Pratama. Uang haram yang diterima dari bisnis narkoba jaringan internasional itu dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah provinsi, dan paling banyak di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
“Pak Silas ini menerima uang walaupun tidak langsung dari Fredy, melalui rekening-rekening yang dibuka atas nama orang lain, uangnya dinikmati, dikelola dan dibelikan beberapa bangunan rumah dan usaha,” ungkap Kajari Banjarmasin.