Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

LPKSM Pasopati Adukan Beberapa SMAN dan SMKN ke Polres Madiun Terkait Jual Baju Seragam Sekolah

Marsudi
IMG 20230811 WA0010 E1691723179508
banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Kurang lebih ada 4 SMKN dan SMAN di Kabupaten Madiun yang diadukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati ke Unit Tipikor Polres Madiun, Kamis, 10/8/2023.

Pengaduan diterima oleh petugas dari unit Tipikor di ruang Satreskrim Polres Madiun. Dalam pengaduan terkait pembelian seragam sekolah SMA dan SMK Negeri dari 4 sekolah, sesuai bukti kwitansi bervariasi dan berbeda keterangannya.

2 kwitansi dari SMKN pembelian melalui koperasi dengan nominal Rp.1.995.000,00 dan Rp.2.920.000,00. Sedangkan 2 kwitansi dari SMAN tanpa melalui koperasi sebesar Rp.1.238.000,00 dan Rp.1.500.000,00 hanya menggunakan kwitansi biasa.

Dengan adanya keluhan dari wali murid baru terkait pembelian seragam yang dianggap memberatkan akhirnya mendapat sorotan dari lembaga perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun.

Sudjat Miko, ketua LPKSM dalam penyampaiannya ketika di konfirmasi awak media dari awal tidak mau menyebutkan nama-nama sekolah yang saat ini telah diadukan ke unit Tipikor polres Madiun.

Baca juga : Sindikat Pencurian dengan Pemberatan di Bojonegoro Diringkus Polisi

Lebih lanjut Sudjat Miko juga menjelaskan , 4 kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah ada salah satu sekolahan yang diklarifikasi melalui kepala sekolah.

“Kepala sekolah mengatakan bahwa sekolah yang ia pimpin hanya membayar Rp.1.600.000,00. Namun, fakta dalam kwitansi pembelian seragam melalui koperasi sebesar Rp 1.950.000,00. Mendasar dari keterangan yang janggal itulah LPK SM akhirnya melakukan pengaduan ke polres Madiun,” Jelasnya.

Selain itu, sesuai dengan viralnya tindakan tegas gubernur Jawa Timur yang disampaikan melalui media, bahwa sekolah di SMA dan SMK Negeri dilarang menjual seragam sekolah yang berlebihan bahkan hingga jutaan rupiah.

Bahkan dalam penyampaiannya Gubernur Jatim tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan bisnis dalam sekolahan.

Untuk itu Sudjat Miko menyarahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait dugaan pungli yang terjadi di tingkat pendidikan SMA/SMK.

(*/Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *