Madiun – News PATROLI.COM –
Lembaga Swadaya Masyarakat sekaligus Pemerhati lingkungan melaporkan pemilik Waroeng Steak Bledek ke Polres Madiun Kota terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Laporan yang dilayangkan oleh LSM tersebut langsung diterima oleh Unit Pidana Umum (Pidum) di Lantai 2 Gedung Tatag Trawang Tungga, Polres Madiun Kota, Senin (4/11/2024) Sore.
Dalam isi laporannya, LSM Gempur yang diwakili Heri Purnomo itu membeberkan kronologi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan Waroeng Steak Bledek tersebut.
“Didepan penyidik Sudah saya sampaikan kronologi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pemilik Waroeng Steak Bledek,” ungkap Heri Purnomo yang akrab disapa Ndemo tersebut, saat dihalaman Polres Madiun Kota.
Menurut Ndemo, dalam laporannya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan bukti rekaman vidio saat mobil yang diduga membuang limbah serta rekaman pengakuan Kevin Haris selaku pemilik Waroeng Steak Bledek.
“Yang jelas kita tidak asal lapor saja. Kita ada bukti rekaman vidio sebuah mobil tengah malam sekitar pukul 23:00 WIB sedang membuang cairan ke sungai. Dan juga rekaman hasil konfirmasi pemilik Waroeng Steak Bledek, yang mengakui kalau itu limbah dari Resto nya,” tambahnya.
Ndemo menjelaskan, limbah cucian piring dari Waroeng Steak Bledek tersebut masuk dalam kategori limbah Domestik yang dapat membahayakan lingkungan. Karena, dalam air cucian piring tersebut terdapat sisa minyak, lemak dan sabun cuci piring.
“Dari beberapa referensi, air bekas cucian piring merupakan limbah Domestik. Dampak dari limbah Domestik sangat membahayakan lingkungan, salah satunya dapat menurunkan kualitas air sungai secara fisika, kimia, maupun biologi dan juga menimbulkan bau busuk yang menyengat,” ujar Ndemo.
Ndemo berharap, Pihak Kepolisian Polres Madiun Kota segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai masuk Desa Metesih, Kecamatan Jiwan tersebut.
“Membuang limbah domestik ke sungai disitu pidana jelas yaitu, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegas Ndemo. (But/Tim)