Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Makin Marak!, Galian C Diduga Kuat Tak Berijin Berkedok Cut And Fill di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah

Favicon
Galian C Tak Berijin
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri-JATENG, Newspatroli.com

Khasus galian C berkedok Cut and Fill, atau potong tanah untuk hunian, di desa gedawung kecamatan kismantoro kabupaten Wonogiri Jawa Tengah makin marak, se olah-olah adanya unsur Pembiaran dari pihak Instansi dan Institusi terkait, tanpa satupun kendali yang membuat pemilik galian lebih leluasa mengeruk lahan tersebut.

Hendra Selaku Mandor Galian yang ada dilapangan, saat di mintai keterangan oleh Awak Media terkait dengan Galian, enggan memberikan keterangan secara detail, ia hanya ngomong kalau tambang ini milik pak Supri Warga Ngadirojo Wonogiri, di tanya masalah harga jualan per rit, ia menjawab di jual dengan Harga Rp 140,000, Untuk wilayah penjualan atau pembeli Hendra mengatakan sudah di Borong oleh orang Ponorogo. Hendra juga menambahkan ada Anggota Polres yang sudah namu kesini “Ungkapnya.

Sungguh sangat di sayangkan hanya bermodalkan Alat berat (exapator) Pengusaha galian tidak mengindahkan aturan dan undang-udang Minerba, seakan sudah merasa kebal hukum, dengan tidak memikirkan dampak dari kegiatan tambang ilegal tersebut , Penambang hanya mengeruk keuntungan sebesar – besarnya, sehingga sama sekali tidak mengindahkan rusaknya ekosistem lingkungan.

Baca juga : Kejati Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025

Lebih parahnya lagi dapat beropetensi besar mengakibatkan bencana, banjir dan tanah longsor di kemudian hari. Selain merusak ekosistem dampak adanya galian C tersebut merusak Saluran irigasi dan jalan, akibat dari dump truk bermuatan lebih dari pada kapasitas dan Tonase.

Dengan adanya kegiatan tersebut Penambang seharusnya wajib mengantongi ijin usaha pertambangan ( IUP) dari dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) propinsi Jawa tengah, Namun di tanya terkait dengan legalitas perizinan , Secarik kertas pun pihak Penambang tidak bisa menunjukan Surat2 dari Dinas atau Instansi terkait, meskipun dalam pengkuanya para penambang tersebut sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, tetap saja namanya ya tambang ilegal. Kami juga akan klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup( LH) dan juga Ke Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) Kabupaten Wonogiri untuk menanyakan kepastian Hukum terkait Pertambangan Ilegal, dan Kami juga akan menghadap Bapak Bupati Wonogiri terkait Permasalan Ini. (Mrsd/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *