Apabila ada debt collector yang melakukan tindakan sendiri tanpa ada putusan pengadilan, sambung AKP Nanang, maka itu sangat berpotensi tindakan pidana. ”Bisa saja nanti menjadi delik perampasan yang dilakukan debt collector tersebut,” beber Kapolsek Panji.
Putusan MK itu, kata AKP Nanang, bukan mematikan usaha mereka. Namun, untuk memperbaiki permasalahan yang sudah terjadi. ”Para debt collector masih bisa mengeksekusi. Tetapi harus dengan beberapa syarat dan tidak sembarangan merampas barang orang lain di tengah jalan,” kata AKP Nanang.
Untuk itu, lanjut Kapolsek Panji, agar tidak terjadi potensi tindakan pidana, maka Polsek Panji memasang baner atau spanduk himbauan “Apabila terjadi perampasan kendaraan Bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector maupun Leasing agar masyarakat segera melaporkan ke Polisi,” pungkas Kapolsek Panji. (Dedy)