Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Makin Maraknya Perampasan Sepeda Motor di Jalan, Kapolsek Panji Pasang Spanduk Himbauan Debt Collector

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230613 WA0043 E1689510213740
banner 120x600
banner 336x280
IMG 20230613 WA0044

Apabila ada debt collector yang melakukan tindakan sendiri tanpa ada putusan pengadilan, sambung AKP Nanang, maka itu sangat berpotensi tindakan pidana. ”Bisa saja nanti menjadi delik perampasan yang dilakukan debt collector tersebut,” beber Kapolsek Panji.

Putusan MK itu, kata AKP Nanang, bukan mematikan usaha mereka. Namun, untuk memperbaiki permasalahan yang sudah terjadi. ”Para debt collector masih bisa mengeksekusi. Tetapi harus dengan beberapa syarat dan tidak sembarangan merampas barang orang lain di tengah jalan,” kata AKP Nanang.

Untuk itu, lanjut Kapolsek Panji, agar tidak terjadi potensi tindakan pidana, maka Polsek Panji memasang baner atau spanduk himbauan “Apabila terjadi perampasan kendaraan Bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector maupun Leasing agar masyarakat segera melaporkan ke Polisi,” pungkas Kapolsek Panji. (Dedy)

Baca juga : Sepuluh Perahu Nelayan di Pantai Wisata Tanjung Papuma Rusak, Dua Diantaranya Patah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *