banner 700x256

Mantan Dirut PDAM Makasar Ditetepkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Dirut PDAM Makassar HYL pakai rompi merah
banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Menduduki satu jabatan tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, jabatan yang dipercayakan oleh pimpinan itu adalah amanah yang wajib dipegang teguh dan harus terlepas dari segala pengaruh baik itu dari dalam maupun dari luar dan mengikuti regulasi yang sudah di tetapkan saat melaksanakan tugas sebab kalau kita keluar dari aturan bisa terjerumus di lembah korupsi.

Salah satu contoh, Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo yang juga adik dari menteri pertanian Sahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023). Selain Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.

Baca juga :  Diduga Simpan Puluhan Paket Sabu di Mesin Giling Jagung, Seorang Petani di Dompu Diamankan Polisi

Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017.

Akibat pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan kurang lebih Rp20 miliar.

Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *