.Sumenep, Patroli News.com
Kasus dugaan pemalsuan surat atas tanah milik Asmawi yang merupakan masyarakat Desa Kebunan, yang mana dugaan pemalsuan surat tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kebunan Abdurrahman yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep ternyata terus bergulir, laporan polisi nomor : LP-B/77/III/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep ini ternyata sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik.
Saat media konfirmasi kepada Asmawi melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Ach. Supyadi, SH., MH. diperoleh penjelasan kalau penyidik sudah memeriksa semua saksi yang diajukan pelapor, bahkan penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap berkas terlapor Abdurrahman yang diajukan sertipikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, selain itu penyidik juga sudah memanggil saksi yang disebut oleh terlapor.
Saksi pelapor semua sudah diperiksa oleh penyidik, berkas terlapor yang diajukan sertipikat ke BPN sudah disita penyidik, juga saksi yang disebut terlapor sudah dipanggil semua, tapi ada yang tidak hadir” tutur Supyadi.
Supyadi menambahkan bahwa perkembangan terakhir dari penyidik akan kordinasi sama pimpinan di Polres agar bisa ngundang BPN bagian pengukuran.
“Ya, penyidik akan kordinasi sama pimpinan di Polres agar bisa ngundang BPN bagian pengukuran”, tambah Supyadi.
Sementara itu, saat media ini konfirmasi langsung melalui via telpon kepada terlapor Abdurrahman yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kebunan ia menjawab masih belum tahu perkembangannya.