Cirebon – News PATROLI.COM –
Adanya dugaan oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan klaim sepihak atas tanah adat yang berada di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal tersebut, membuat warga Desa Kanci bersama LSM dan Ormas melakukan aksi Unjukrasa mendatangi PLTU II Kanci dengan membawa spanduk bertuliskan “Lapor Pak Presiden Disini Ada Mafia Tanah.” Jumat, (18/08/2023).
Saat di Depan PLTU II Kanci, Kuasa Hukum Warga Andi Agus Salim, SH., MH., mengatakan, berdasarkan pada Surat Pelepasan Hak Kolektif yang diperoleh pada kurun waktu 23 Mei 1985 s.d 24 Mei 1986 yang bukan merupakan bukti transaksi jual beli atau pelepasan hak tanah yang sah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 1 Juli 1978 No. SE.2.4/DJA/VII.5/7/78.
Dimana sangat jelas mewajibkan untuk setiap pembelian tanah kepentingan pemerintah dilengkapi dengan akta Notaris. Juga, SPH Kolektif ‘Tidak Dikenal’ sebagai bukti pelepasan / peralihan hak tanah pada Kitab Undang – Undang Hukum Dagang, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Hukum Agraria.
Pemilik Tanah yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa, pembebasan tanah dilakukan dengan paksaan tanpa ada musyawarah dan kata sepakat dengan masyarakat yang mengelola Tanah adat Tersebut.
“Hal ini jelas melanggar KUH Perdata 1321 & 1323 serta telah terjadi pelanggaran Permendagri no.15 tahun 1975 tentang ketentuan – ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah tahun 1985/ 1986,” ujarnya, saat turun langsung mendampingi Warga Desa Kanci.