“Ya, vonis ini 5 bulan lebih rendah dari penuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua pembelaan dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” timpalnya. Seperti berita sebelumnya, kasus yang menghebohkan jagat Bali ini, terungkap dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.
Dalam video tersebut yang berdurasi sekitar 29 detik terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda. Dalam video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil sambil berkendara usai melukat di Pura Tirta Empul. Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut.
Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua akun tersebut adalah milik kedua tersangka.
Akhirnya diketahui bahwa kedua akun twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa tersingkir jaksa. (Dedy)