“Setelah cek CCTV dan saksi-saksi, tadi malam kami bisa ungkap dan menangkapnya di wilayah Kuta,” tutur Teguh.
Teguh menyita motor hasil begal tersebut. Motor tersebut rencananya dijual dengan sistem bayar di tempat atau (COD).
Sebelumnya, Jack dan Nikson membegal Ni Luh Mita yang tengah membawa potongan daging babi untuk dijual. Pembegalan itu terjadi pukul 04.00 Wita, Senin (28/8/2023) di Desa Sading.
Jack dan Nikson yang berboncengan membuntuti Mita. Sampai di depan SDN 3 Sading, kedua pria itu langsung menyalip Mita dan menghentikan perempuan berusia 20 tahun tersebut. Mereka menarik tangan korban dan merampas kunci lalu kabur ke arah barat.
Teguh menyebut, Jack dan Nikson dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam dihukum penjara maksimal sembilan tahun penjara.(Dedy)