banner 700x256

Menara Telekomunikasi PlT BMS di Plosorejo Resmi Disegel, Pemkab Blitar Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perizinan

Menara Telekomunikasi PlT BMS di Plosorejo Resmi Disegel, Pemkab Blitar Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perizinan
banner 120x600
banner 336x280

Blitar – NewsPATROLI.COM –

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas PUPR, Satpol PP, DPTMPTSP, dan PLN resmi menyegel menara telekomunikasi milik PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, pada Selasa (15/07/2025). Proses penyegelan turut disaksikan oleh unsur Forkopimcam Kademangan dan Kepala Desa setempat.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah masuk sejak akhir tahun 2023. Setelah dilakukan verifikasi oleh Satpol PP bersama Dinas PUPR, ditemukan bahwa menara tersebut belum mengantongi izin pendirian sesuai ketentuan yang berlaku.

Repelita Nugroho, Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa jenis menara yang dibangun merupakan menara konvensional yang tidak memenuhi standar jarak minimal sebagaimana diatur dalam regulasi. “Oleh karena itu, direkomendasikan agar diganti dengan menara kamuflase, yang bentuknya menyerupai pohon kelapa. Untuk sementara, operasional listrik dan koneksi menara ini kami hentikan sambil menunggu kelengkapan proses perizinan,” tegasnya.

Baca juga :  Polres Blitar Bersama TNI dan Pemkab serta Elemen Masyarakat Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Harkamtibmas Blitar Raya Kondusif dan Aman

Lebih lanjut, Repelita menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bagi pelaku usaha dan investor, khususnya di bidang telekomunikasi. “Kami dari Pemkab Blitar selalu siap memfasilitasi. Namun kami harap pelaku usaha juga proaktif dalam melengkapi seluruh izin sebelum memulai pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi Widianto, menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru dapat diterbitkan setelah bangunan berdiri secara lengkap dan diuji oleh pihak konsultan. “SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan, baik dari sisi struktur maupun fungsi, sehingga harus melewati tahapan pengujian terlebih dahulu,” jelas Rudi.

Perlu diketahui, pada awal tahun 2024 Satpol PP telah mengeluarkan surat pernyataan kepada PT BMS agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di lokasi menara sebelum izin diterbitkan. Namun hingga pertengahan 2025, dokumen perizinan yang dimaksud belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *