Proses pencairan ini telah melalui serangkaian tahapan panjang dengan dukungan semua pihak, terutama masyarakat terdampak. Setelah Penlok (Penetapan Lokasi) dikeluarkan, Satuan Tugas A dan B dibentuk oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN); dan pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai pelaksana pembebasan lahan. Data yang telah diverifikasi kemudian disampaikan kepada tim appraisal, yaitu pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan penilaian. Sementara ini, harga tertinggi yang diterima masyarakat mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
“Proses pembebasan lahan Bendungan Karangnongko ini telah memasuki tahap awal yang positif. Ini menjadi fondasi yang baik untuk perjalanan ke tahap-tahap berikutnya. Langkah selanjutnya adalah pengukuran sekitar 350 bidang lahan lain bersama dengan lahan yang sudah diukur pada tahun 2023, akan dilanjutkan dan direalisasikan pada tahun 2024.
“Kami memohon doa restu agar tahap-tahap berikutnya dapat berjalan lancar, dan pembangunan Bendungan Karangnongko dapat sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” tambahnya.
Beberapa pertemuan dan kegiatan lanjutan termasuk sosialisasi program dan kegiatan rencana strategis akan segera dilanjutkan. Harapannya sebelum akhir 2024, pembebasan lahan dapat dituntaskan. (Red)