banner 700x256

Mengaku Mantan Kapolri Dua Warga Jember Menipu Kades 4,7 Milliar.

banner 120x600
banner 336x280

Jember, Newspatroli.com

Dengan modus mengaku mantan Kapolri Jen(purn)Badrodin Haiti,dua orang warga Kabupaten Jember berhasil menipu kades dengan nilai sangat fantastis sebesar 4,7 milliar.

Dalam press confrence,Wakapolres Jember , Komisaris Polisi Kadek Ary Mahardika menerangkan bahwa kedua pelaku sudah berhasi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ,ditahan di polres Jember.Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Pres confrence diMapolsek Wuluhan,Rabu 26 Mei 2021.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka Ahmad Riyadi (AR) adalah pelaku utama yang mengaku sebagai mantan Kapolri Jend, (purn) Badrodin Haiti. sedangkan tersangka Fitrani Ramadani mengaku bekerja di Dewan Ketahanan Nasional yang bertujuan mengelabui dan meyakinkan korbannya.

Kades Lojejer Mohamad Soleh terpedaya janji manis tersangka yang akan mengangkat kades menjadi Komisaris Utama PT. Imasco Asiatic,pabrik semen yang ada dikecamatan Puger,tepatnya diwilayah Gunung Sadeng desa Puger Wetan.Selain itu korban dijanjikan kalau anak perempuannya akan diloloskan masuk Akademi Kepolisian(AKPOL). Akhirnya Kades Lojejer memberikan uang 4,7 miliar pada tersangka Fitroni Ramadani secara tunai maupun transfer.

Baca juga :  Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Jateng Sita 3,1 Milyar Aset Milik Bandar

Terbongkarnya modus penipuan ini berawal dari rasa tidak percayanya korban karen apa yang dijanjikan kedua tersangka tidak kunjung ada kabar yang positif. Akhirnya korban ( Mohamad Soleh) berinisiatif mencari informasi pada keluarga dari Jendral (purn) Badrodin Haiti yang berada didesa Paleran kecamatan Umbulsari. Berdasarkan keterangan dari beberapa keluarga asli mantan Kapolri inilah akhirnya korban sadar kalau dirinya tertipu, papar Wakapolres Jember.

Kapolsek Wuluhan IPTU Solekhan Arief dalam keterangan mengatakan bahwa benar adanya laporan korban An Mohamad Soleh ke Unit Reskrim Polsek Wuluhan tanggal 27 April 2021 yang terkutip dalam laporan polisi Nomor,: LP_B/29/IV/2021/Jatim/Res.Jember/SPLT_Polsek Wuluhan. Dengan penyidikan berhasil dikumpulkan barang bukti berupa sepucuk senapan angin,korek api berbentuk pistol,4 hp,lencana Wantanas,6 lembar slip transfer BCA,4 foto kopi M _Banking dan baju tersangka. ( SGH/Dik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *