“Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain,” tegasnya.
Terkait sosialisasi KUHP baru, Yasonna menegaskan selama masa transisi ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan. “Ada beberapa produk-produk turunan Undang-Undang ini. Melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang harus disiapkan,” jelasnya.
Yasonna mengaku sosialisasi tersebut ditujukan kepada para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. “Selama beberapa bulan ini ke kampus-kampus, Kumham Goes to Campus,” papar menteri dari PDI Perjuangan itu.
Sosialisasi perlu dilakukan karena ada perubahan-perubahan filosofi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru. “Tentunya sebagai produk anak bangsa, ini adalah rekodifikasi hukum pidana. Perlu diketahui oleh banyak orang,” kata Yasonna.
Dia menyebut KUHP baru ini berbeda dengan undang-undang lain. “Karena ini adalah satu undang-undang yang betul-betul komprehensif dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana, maka perlu sosialisasi,” tegasnya.
Yasonna mengatakan Kemenkumham bekerja sama dengan penegak-penegak hukum. Sementara ini, Kemenkumham bakal menyiapkan training for trainers atau pelatihan untuk pelatih.
“Tim kami tidak cukup. Jadi kami harus menambah orang-orang. Kami latih di BPSDM (Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kementerian Hukum dan HAM. Menambah orang-orang yang bisa menjelaskan ini nanti ke kampus, ke penegak hukum, ke mana-mana,” pungkasnya.
Yasonna juga berharap instansi-instansi penegak hukum mengundang Kemenkumham. “Kantor-kantor pengacara atau organisasi pengacara kami harapkan dapat mereka membuat pertemuan. Kami kan terbatas budget-nya. Mereka ajak kami akan sediakan para pengajar-pengajar pada pertemuan mereka untuk menjelaskan tentang KUHP,” Terangnya. (Dedy)