Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

MenKumHam Jelaskan Pasal Pidana Kohabitasi Alias Kumpul Kebo di KUHP Baru

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230811 WA0007
banner 120x600
banner 336x280

“Tidak ada hak kita masuk ke privasi orang. Ke dalam kamar orang-orang mengetok-ketok (pintu) orang lain,” tegasnya.

Terkait sosialisasi KUHP baru, Yasonna menegaskan selama masa transisi ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan. “Ada beberapa produk-produk turunan Undang-Undang ini. Melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang harus disiapkan,” jelasnya.

Yasonna mengaku sosialisasi tersebut ditujukan kepada para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. “Selama beberapa bulan ini ke kampus-kampus, Kumham Goes to Campus,” papar menteri dari PDI Perjuangan itu.

Sosialisasi perlu dilakukan karena ada perubahan-perubahan filosofi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru. “Tentunya sebagai produk anak bangsa, ini adalah rekodifikasi hukum pidana. Perlu diketahui oleh banyak orang,” kata Yasonna.

Dia menyebut KUHP baru ini berbeda dengan undang-undang lain. “Karena ini adalah satu undang-undang yang betul-betul komprehensif dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana, maka perlu sosialisasi,” tegasnya.

Baca juga : GMPI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kades Sidokarto ke Kejari Sidoarjo

Yasonna mengatakan Kemenkumham bekerja sama dengan penegak-penegak hukum. Sementara ini, Kemenkumham bakal menyiapkan training for trainers atau pelatihan untuk pelatih.

“Tim kami tidak cukup. Jadi kami harus menambah orang-orang. Kami latih di BPSDM (Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia) Kementerian Hukum dan HAM. Menambah orang-orang yang bisa menjelaskan ini nanti ke kampus, ke penegak hukum, ke mana-mana,” pungkasnya.

Yasonna juga berharap instansi-instansi penegak hukum mengundang Kemenkumham. “Kantor-kantor pengacara atau organisasi pengacara kami harapkan dapat mereka membuat pertemuan. Kami kan terbatas budget-nya. Mereka ajak kami akan sediakan para pengajar-pengajar pada pertemuan mereka untuk menjelaskan tentang KUHP,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *