Bojonegoro – NewsPATROLI.COM –
Jagat maya dihebohkan oleh sebuah video TikTok yang menangkap momen tak biasa, mobil dinas berpelat merah Kabupaten Bojonegoro S 1228 BP tengah melaju di jalan tol Sumatera, tepatnya di Lampung.
Video yang diunggah akun @neymarwijaya13 pada periode Lebaran, sekitar 4 April 2025 lalu, sontak memicu perbincangan.
Dalam klip singkat 17 detik itu, tampak jelas mobil Toyota Rush tipe GR dengan tulisan keterangan yang provokatif, menyiratkan kendaraan dinas tersebut dipakai untuk liburan Hari Raya hingga ke ujung Sumatera.
Padahal, aturan mainnya jelas, Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Pelanggaran aturan ini bisa berujung sanksi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
Meski begitu, ada catatan bahwa beberapa pemerintah daerah terkadang memberikan kelonggaran, asalkan seluruh biaya operasional ditanggung penuh oleh si pengguna.
Namun, apakah ini yang terjadi dalam kasus mobil Rush Bojonegoro tersebut? Jawabannya masih menggantung.
Kontroversi tak berhenti di situ, penelusuran lebih lanjut melalui layanan pengecekan pajak kendaraan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan.
Data menunjukkan bahwa mobil Toyota Rush 1.5 S MT keluaran 2022 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi S 1228 BP itu ternyata menunggak pajak. Masa berlaku pajaknya (MSPJK) sudah habis sejak 9 November 2024.
Temuan ini bagai menabur garam di atas luka. Di saat pemerintah gencar mengkampanyekan ketaatan membayar pajak, aset milik pemerintah sendiri justru lalai dalam kewajibannya. Sebuah ironi yang disayangkan banyak pihak.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, yang semestinya bertanggung jawab atas inventarisasi aset, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Situasi ini tak luput dari komentar pedas Mbah Bogang, seorang aktivis lokal yang kerap menyuarakan pandangannya.
Ia menyayangkan sikap pejabat yang seharusnya memberi contoh baik. “Mereka itu sering seperti ‘Jarkoni’, iso ujar gak iso nglakoni,” ujarnya dalam logat Jawa, yang berarti “bisa bicara tapi tidak bisa melaksanakan.”
Menurut Mbah Bogang, para pejabat kerap membuat aturan namun gagal menjadi panutan dalam menjalankannya.
Prinsip bahwa satu teladan lebih baik dari seribu nasihat seolah terlupakan, tergantikan oleh kepentingan pribadi.
“Harusnya bisa memberi contoh yang benar, jangan hanya omong doang,” pungkasnya.
Kini, publik menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Penjelasan diperlukan untuk menjawab dua pertanyaan besar, apakah mobil dinas itu benar digunakan untuk liburan pribadi, dan mengapa pajaknya bisa sampai terlambat dibayarkan?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dalam pengelolaan aset negara. (*)