Surabaya, News Patroli.com – Tanaman tembakau di Jawa Timur rata-rata seluas 111.300 Ha, dengan rata-rata produksi 103.137 Ton per tahun, berkontribusi terhadap produksi Nasional antara 55-60 %. Namun demikian dalam bertanam tembakau ada permasalahan di lapangan, antara lain produktivitas fluktuatif, selalu naik turun setiap tahunnya, sangat dipengaruhi cuaca; permintaan dan mutu produk tidak selalu sesuai dengan permintaan konsumen dan tidak ada jaminan pasar.
Petani tembakau termasuk petani yang selalu percaya tembakau menguntungkan dan menanam tembakau berdasar keinginan, tidak berdasarkan permintaan pabrik rokok. Bagi petani yang penting menanam, penjualan produksi itu nanti toh selama ini selalu laku dijual, sehingga tidak ada jaminan pasar. Yang aman dan yang diharapkan oleh pemerintah adalah adanya kemitraan, jika petani melakukan kemitraan dengan pabrikan rokok. Dengan kemitraan produknya pasti dibeli oleh pabrik mitra, dengan harga sesuai mutu.
“Kemitraan itu mensinergikan semuanya agar ada jaminan pasar dan mengikuti produksi serta kualitas yang ditentukan bersama,” Ungkap Kepala Disbun Jatim, Karyadi.
Dalam berusahatani tembakau ada beberapa pola atau model. Model pertama model kemitraan kerjasama pasar, petani menjalin kemitraan dengan pabrik rokok, hanya sebatas pemasaran produk, nanti setelah panen, tembakau dari petani langsung di jual ke pabrik rokok dan pabrik rokok siap membeli. Dalam model ini, ada jaminan pasar, tetapi harga sesuai mutu yang dihasilkan. Standarnya ditetapkan pabrik rokok.
Kedua, kemitraan model paket bantuan. Petani mendapat fasiltasi modal kredit dari pabrik rokok biasanya berupa sarana produksi, benih, pupuk dan obat-obatan serta melakukan pendampingan teknis. Petani wajib menjual produknya kepada perusahaan mitra (pabrik rokok) dan hutangnya dipotong waktu pembelian. Idealnya kemitraan ini seperti ini. Penyakit model kemitraan, jika para pihak tidak menjaga prinsip dasar kemitraan, yaitu saling percaya dan saling menguntungkan.
Dampaknya masing-masing pihak bisa ingkar janji tanpa pengawasan dari Pemerintah. Oleh karena itu, Kerjasama atau MOU antara Petani dan Perusahaan Rokok, kedepan perlu diketahui Dinas yang membidangi tembakau di Kabupaten untuk memudahkan monitoring dan pengawasan.Tahun sebelumnya, pola kemitraan tidak diketahui Dinas.
Model ketiga, non kemitraan atau penjualan bebas yang berkonsep petani menjual ke pedagang kecil atau pengumpul, pedagang besar dan selanjutnya diteruskan ke pabrik rokok.
“Lahan Tembakau kita ini lumayan banyak Perlu juga kesiapan untuk di daerah Kab/kota,” ujarnya.
Untuk tanaman tembakau sendiri biasanya dimulai pada bulan Juni. “Dibulan ini, kami akan mengumpulkan pabrikan dan petani, membahas kebutuhan dan pembinaan secara bersama sama. Dipertemuan itu, kami provinsi juga siap dengan bantuan pupuk untuk mendukung produksi tembakau,” ujarnya.
Sementara Dinas Perkebunan Jatim mencatat hingga kini produksi tembakau di Jawa Timur masi yang tertinggi dibandingkan produksi nasional. Tahun lalu, saja di Jatim untuk produksi tembakau sebanyak 123 ribu ton.
“Untuk target tahun ini, kembali lagi biasanya kebutuhan tembakau berada di masing masing pabrikan dikonversi dengan areal tembakau yang ada di petani. Sehingga menghindari lelebihan di pasar, untuk tembakau kemudian disinkronkan kebutuhan pabrikan dan petani,” tutupnya, [mar]










