Bangkalan, Newspatroli.com
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam memberikan akses pemasaran kepada pelaku usaha terus dilakukan. Salah satunya mendorong pelaku UMKM agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN). Selain itu, semua pengusaha lokal didorong untuk terdaftar dalam e-Katalog pemerintah daerah.
Kepala Diskop UM Bangkalan Iskandar Ahadiyat menyampaikan, lembaganya sudah melakukan langkah awal untuk menerapkan kebijakan dalam pengurusan NIB tersebut melalui sosialisasi ke pelaku usaha.
“NIB merupakan salah satu syarat agar pengusaha lokal masuk dalam e-Katalog penjualan atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga, nanti semua pengadaan atau belanja daerah menerapkan sesuai Inpres PPPDN,” jelasnya.