banner 700x256

Mudahkan Pemasaran Produk, Pelaku Usaha di Kabupaten Bangkalan Didorong Urus NIB

banner 120x600
banner 336x280

Bangkalan, Newspatroli.com

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam memberikan akses pemasaran kepada pelaku usaha terus dilakukan. Salah satunya mendorong pelaku UMKM agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN). Selain itu, semua pengusaha lokal didorong untuk terdaftar dalam e-Katalog pemerintah daerah.

Kepala Diskop UM Bangkalan Iskandar Ahadiyat menyampaikan, lembaganya sudah melakukan langkah awal untuk menerapkan kebijakan dalam pengurusan NIB tersebut melalui sosialisasi ke pelaku usaha.

“NIB merupakan salah satu syarat agar pengusaha lokal masuk dalam e-Katalog penjualan atau pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga, nanti semua pengadaan atau belanja daerah menerapkan sesuai Inpres PPPDN,” jelasnya.

Baca juga :  Pemkab Bojonegoro Akan Gelar Bazar Ramadhan UMKM Bahagia

Kemudian, terkait penjualan makanan dan minuman, pemerintah sudah menyediakan aplikasi B-Lanja dan untuk pengadaan barang dan jasa juga bisa melalui e-Katalog di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Makanya kami kerja sama dengan DPMPTSP untuk mendorong NIB pengusaha agar segera diurus dan dibantu,” ungkapnya.

Yayat menambahkan, tidak semua pelaku UMKM yang produknya terdaftar di e-Katalog bisa meraup keuntungan. Sebab, nanti akan dilakukan pemilihan sesuai dengan kebutuhan. Dalam Inpres sendiri juga ditekankan agar pemerintah daerah menggunakan produk lokal minimal 40 persen.

“Mengenai nanti usaha siapa yang beruntung itu bukan menjadi persoalan, sebab produk nanti akan diverifikasi oleh tim yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *