Kemudian, terkait penjualan makanan dan minuman, pemerintah sudah menyediakan aplikasi B-Lanja dan untuk pengadaan barang dan jasa juga bisa melalui e-Katalog di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Makanya kami kerja sama dengan DPMPTSP untuk mendorong NIB pengusaha agar segera diurus dan dibantu,” ungkapnya.
Yayat menambahkan, tidak semua pelaku UMKM yang produknya terdaftar di e-Katalog bisa meraup keuntungan. Sebab, nanti akan dilakukan pemilihan sesuai dengan kebutuhan. Dalam Inpres sendiri juga ditekankan agar pemerintah daerah menggunakan produk lokal minimal 40 persen.
“Mengenai nanti usaha siapa yang beruntung itu bukan menjadi persoalan, sebab produk nanti akan diverifikasi oleh tim yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Sam)