Pontianak – News PATROLI.COM –
Kasus oknum pendidik berinisial HS yang menyetubuhi seorang Siswi SMA di Kota Pontianak belum saja selesai, kini kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka oknum pendidik kembali terkuak.
Ternyata ada kasus serupa, namun kali ini dilakukan seorang oknum dosen di Kota Pontianak terhadap anak tirinya.
“Kasus sudah lama, seorang oknum dosen di Kota Pontianak pelakunya,” ungkap Dewi Aripurnamawati dari LBH Anak Bunga Bangsa, Senin (13/11/2023).
Kasus ini, dikatakan Dewi sudah diadukan di Polresta Pontianak, di mana korban adalah anak tirinya oknum dosen tersebut.
“Korban dicabuli dan disetubuhi, dari kelas 5 SD hingga duduk di kelas dua SMP,” ungkap Dewi Aripunamawati.
Lanjut Dewi, namun dalam perjalanan pengaduan tersebut dimasukkan ke kepolisian, pengaduan tersebut dicabut sang ibu kandung korban.
“Pengaduan dicabut dengan dasar diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Dewi.
Harusnya menurut Dewi, kasus ini tidak bisa begitu saja diselesaikan, kepolisian selaku penyidik wajib mengusut dan memproses kasus tersebut hingga tuntas, kemudian naik ke kejaksaan hingga diproses oleh pengadilan.
“Kasus legspesialis, terlagi ini kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan diluar jalur atau proses peradilan,” jelas Dewi.
“UU mengatur telah mengatur hal tersebut,” sambungnya.
Ditambahkan Dewi, semenjak kasus tersebut pengaduannya dicabut, sudah tidak tahu sampai di mana sudah proses perkembangan kasus tersebut sampai di mana, apakah dilanjutkan oleh penyidik kepolisian atau tidak.
Selain itu Dewi juga mengungkapkan, atas apa yang terjadi terhadap korban, korban mengalami tekanan psikologis atas apa yang menimpanya, bahkan korban menuntut ketenangan dan keadilan.
“Korban menuliskan surat kepada kami ata apa yang dirasakannya, bahkan meminta ketenangan dan keadilan,” tuntas Dewi Aripunamawati. (Gandung/Red)