Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Oknum Pejabat ASN Kecamatan Bluluk Diduga Melanggar UU Pemilu

Favicon
Gambar WhatsApp 2024 09 22 Pukul 10.27.26 382d247a E1726977135658
Oknum Pejabat ASN Kecamatan Bluluk Diduga Melanggar UU Pemilu
banner 120x600
banner 336x280

Lamongan – News PATROLI.COM –

Seorang oknum Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Jv yang Bertugas di kantor Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu.

Menurut sumber informasi dari beberapa perangkat Desa di kecamatan Bluluk, yang tidak Mau disebut jati dirinya mengatakan kepada awak media, bahwa oknum pejabat ASN kecamatan Bluluk berinisial Jv baru baru ini melakukan kampanye terselubung dengan cara mendatangi kerumah rumah perangkat Desa se kecamatan Bluluk sambil membawa sembako bertujuan mengarahkan dukungannya pada salah satu Paslon Cabub – Cawabup Lamongan 2024, Calon petahana Yuhronur Effendi – Dirham.

Selain itu Jv juga diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan adanya Baliho berukuran Besar bergambarkan Paslon cabub -cawabup yang dipasang di samping rumahnya, jalan raya Modo – Bluluk tepatnya sebelah timurnya kantor kecamatan Modo kabupaten Lamongan.

Dengan adanya dugaan pelanggan pemilu oleh oknum Jv ini, awak media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya 082 216 xxx sampai berita ini turun belum ada jawaban.

Baca juga : Ribuan Ibu - Ibu Pendukung MUBAROK Nomor Urut 2 Senam Sehat di Lapangan Desa Canggu Jetis

Mengetahui apa yang dilakukan pejabat ASN kecamatan Bluluk itu Pendukung Paslon Cabub-Cawabup H Abdul Ghofur – Firosya shalati mengharap Bawaslu Lamongan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pejabat ASN yang bertugas di kecamatan Bluluk yang diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu 2024

Pelanggarannya sudah jelas, pada pasal 188. UU.nomer 1 tahun 2015 tentang pemilu,” Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (Suharmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *