Mojokerto – News PATROLI. COM –
Upaya hukum yang ditempuh oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Djawa Dwipa Mojokerto Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Kuasa Hukum Korban Penipuan CPNS Opik Somantri (55 tahun) warga yang tinggal Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini akhirnya menuai hasilnya.
Pihak Satreskrim Polres Jombang saat ini telah melakukan penahanan terhadap Oknum YAS warga Ploso Kabupaten Jombang, yang diduga sebagai Pelaku penipuan yang merugikan keluarga korban Opik Sumantri dengan kerugian ratusan juta.
Sementara itu Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, yang akrab disapa Hadi Gerung ini menjelaskan kepada para awak media bahwa dirinya mengetahui kalau Oknum YAS telah di tahan, berdasarkan surat pemberitahuan dari penyidik Sat Reskrim Polres Jombang.
Berikut Surat penetapan dari Satreskrim Polres Jombang, isinya sebagai berikut: Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,”