“Kalau pencabulan 2 sampai 3 kali, tapi tidak sampai ke dalam. Ini suka sama suka, bukan semata-mata klien saya yang menginginkan, tapi karena diberi kesempatan. Karena korban datang ke rumah terdakwa sendiri, pernah juga karena ditelepon, bahkan saling komunikasi dengan kata kata mesra, dan Klien kami kan tidak mengerti hukum, anak ini tubuhnya bongsor seperti sudah Dewasa, padahal masih berusia 16 tahun, ” lanjut Pak Alex’s mengakhiri wawancaranya kepada para wartawan.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, SH, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan UU Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak-anak.
Untuk itu Pihaknya menuntut YH cukup berat karena mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain terdakwa mencabuli korban beberapa kali dan perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma.
“Ancaman maksimalnya kan 15 tahun penjara, tuntutan 9 tahun cukup relevan dengan perbuatannya. Perbuatan terdakwa yang berlanjut atau berulang juga menjadi pertimbangan kami,” jelas Kejari Kota Mojokerto Bobby.
Sedangkan JPU yang menangani perkara ini, Ismiranda menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan YH. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, serta terdakwa tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur.
Keadaan yang meringankan terdakwa meliputi YH, orangnya sopan dan mengakui semua segala perbuatannya, selama persidangan kooperatif, serta belum pernah dihukum.
Jaksa penuntut umum Ismiranda lantas melontarkan pertimbangan utamanya sehingga menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Terdakwa kan harusnya sebagai seorang ASN memberi contoh yang baik yaa. Sebab anak yang seharusnya dilindungi, malah tidak dilindungi dan dicabuli, ” tegasnya.
Sementara itu didapat informasi bahwa Perbuatan cabul tersebut dilakukan YH terhadap korban di beberapa tempat pada Mei-Oktober 2023. Antara lain di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta di dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban.
Saat itu, YH mengantar korban pulang, dan Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu sempat menolak keras, akan tetapi, YH terus merayunya sehingga terjadilah asusila ini.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat ‘I Love You’ dalam percakapan tersebut.
Dan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pun menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. (Ririn Fadillah / Kartono )
Baca juga berita lainnya di Google News