Mojokerto – News PATROLI.COM –
Akhirnya Oknum PNS Pemkot Mojokerto yang bertugas di Protokol Kehumasan berinisial YH (42) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum, karena didakwa telah mencabuli seorang siswi SMA, selain itu Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Sidang tuntutan YH berlangsung tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.40 WIB. Tuntutan terhadap YH dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, SH.
Dalam sidang lanjutan itu, tampak istri YH menemani suaminya yang telah mengkhianatinya dengan menggunakan masker dan kacamata,.
Istri terdakwa , masih terlihat setia, walaupun suaminya telah mengkhianatinya, sebab saat sidang terlihat istrinya itu berdiri di depan pintu ruang sidang sampai sidang berakhir.
Bahkan usai sidang pun, perempuan berjilbab hitam ini juga mengiringi suaminya sampai ruang tahanan PN Mojokerto.
Pemandangan ini sangat berbeda dengan terdakwa lainnya saat persidangan, YH mendapatkan pengawalan cukup ketat dari petugas kejaksaan bagian tahanan beserta kerabatnya.
Sehingga begitu keluar ruang sidang ,Oknum PNS yang akrab disapa Mas Yog, yang beralamat di Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini memakai masker dan bersembunyi dibalik orang-orang yang mengawalnya, mungkin karena malu atas perbuatan itu.
Dalam sidang lanjutan ini, akhirnya YH dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai PNS Pemkot Mojokerto ini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Pengacara Terdakwa YH, yakni Kholil Askohar SH MH, dari LBH Permata Law ini menjelaskan kepada puluhan wartawan usai sidang bahwa Klienya dituntut 9 tahun penjara.
“Dalam sidang tadi Jaksa penuntut umum telah menuntut klien kami dengan tuntutan penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Penasihat Hukum YH, Kholil Askohar yang akrab disapa Pak Alex’s itu kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (10/6/2024) sore.
Dijelaskan oleh Pengacara Kondang Jatim tersebut, bahwa YH merupakan tulang punggung keluarga yang berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto.
Sedangkan korban kasus pencabulan ini sebut saja Bunga, masih berusia 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA, tubuhnya bongsor ( tinggi besar ) dan gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu Justru teman anak terdakwa YH.
Pak Alex’s mengatakan bahwa rencana sidang berikutnya yakni tanggal 24 Juni 2024, dan dirinya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Menurut Pak Alex, , YH mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, siswi kelas 1 SMA itu terkadang datang sendiri ke rumah kliennya sehingga dinilai memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
“Kalau pencabulan 2 sampai 3 kali, tapi tidak sampai ke dalam. Ini suka sama suka, bukan semata-mata klien saya yang menginginkan, tapi karena diberi kesempatan. Karena korban datang ke rumah terdakwa sendiri, pernah juga karena ditelepon, bahkan saling komunikasi dengan kata kata mesra, dan Klien kami kan tidak mengerti hukum, anak ini tubuhnya bongsor seperti sudah Dewasa, padahal masih berusia 16 tahun, ” lanjut Pak Alex’s mengakhiri wawancaranya kepada para wartawan.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, SH, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan UU Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak-anak.
Untuk itu Pihaknya menuntut YH cukup berat karena mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain terdakwa mencabuli korban beberapa kali dan perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma.
“Ancaman maksimalnya kan 15 tahun penjara, tuntutan 9 tahun cukup relevan dengan perbuatannya. Perbuatan terdakwa yang berlanjut atau berulang juga menjadi pertimbangan kami,” jelas Kejari Kota Mojokerto Bobby.
Sedangkan JPU yang menangani perkara ini, Ismiranda menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan YH. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, serta terdakwa tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur.

Keadaan yang meringankan terdakwa meliputi YH, orangnya sopan dan mengakui semua segala perbuatannya, selama persidangan kooperatif, serta belum pernah dihukum.
Jaksa penuntut umum Ismiranda lantas melontarkan pertimbangan utamanya sehingga menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Terdakwa kan harusnya sebagai seorang ASN memberi contoh yang baik yaa. Sebab anak yang seharusnya dilindungi, malah tidak dilindungi dan dicabuli, ” tegasnya.
Sementara itu didapat informasi bahwa Perbuatan cabul tersebut dilakukan YH terhadap korban di beberapa tempat pada Mei-Oktober 2023. Antara lain di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta di dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban.
Saat itu, YH mengantar korban pulang, dan Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu sempat menolak keras, akan tetapi, YH terus merayunya sehingga terjadilah asusila ini.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat ‘I Love You’ dalam percakapan tersebut.
Dan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pun menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. (Ririn Fadillah / Kartono )
Baca juga berita lainnya di Google News