Situbondo – News PATROLI.COM –
Amanah undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memang harus diterapkan agar hutan kondusif dan dapat memberikan manfaat secara lestari kepada masyarakat sesuai harapan pemerintah
Keseriusan dalam mengemban amanah UU 18 tersebut betul-betul ditunjukkan oleh petugas Perhutani KPH Bondowoso dibawah komando Administratur Ronny Merdyanto, pasalnya setelah dua hari yang lalu timnya berhasil mengamankan satu pelaku illegal logging di wilayah BKPH Klabang, pada Sabtu 9/9/23 dinihari sekira pukul 03.05 wib dalam operasi senyap gabungan petugas Perhutani RPH Bayeman Dangan Polsek Arjasa kembali berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis picuk up nopol P 8671 AC, satu buah gergaji mesin (Cainsaw), satu buah Handphone dan 11 batang kayu gelondong jenis jati berbagai ukuran
Berawal dari informasi dari masyarakat, akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Arjasa untuk melakukan penghadangan sejak jam 01.00 wib ,dan Alhamdulillah sekira pukul 03.05 wib kami berhasil menghentikan satu unit pickup yang bermuatan kayu jati dan diduga berasal dari kawasan hutan, tutur Budi Aman Mulyono Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayeman BKPH Prajekan saat dikonfirmasi oleh media di mapolsek Arjasa