AIPDA Nanang Susilo Kanit Samapta bersama AIPDA Joko Hadi Kepala sentra pelayanan kepolisian (SPKT) Polsek Arjasa yang ikut dalam operasi senyap menerangkan bahwa 3 orang yang terdiri dari Sopir dan pemilik kayu serta diduga sebagai pelaku illegal logging berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penghadangan, mengingat situasi gelap dan dengan pertimbangan keselamatan akhirnya kami putuskan untuk mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti sebagai bahan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap Nanang
Ditempat yang sama Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan berujar bahwa kayu bukti yang diamankan diperkirakan berasal dari kawasan hutan petak 14E tanaman jati tahun 2004 yang tidak jauh dari TKP penangkapan, namun untuk kepastiannya kami dan jajaran akan melakukan pemeriksaan dan infentarisir ke lapangan.
Sementara Ronny Merdyanto dalam keterangan melalui selularnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota Polsek Arjasa dan jajarannya, dan berharap agar pihak polri dapat mengembangkan penyelidikan sehingga dapat diketahui aktor utama dari tindak pidana illegal logging serta memproses sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku. (Dedy)