Pansus Trantibum DPRD Sidoarjo Desak Disdikbud Tangani Kenakalan Remaja, Tak Cukup Andalkan Razia

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Maraknya pelajar membolos hingga tawuran antarpelajar menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Kamis (22/10/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo didesak mengambil langkah konkret melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, bukan sekadar menyerahkan penanganan siswa bermasalah kepada pihak sekolah.

Dalam rapat tersebut, DPRD menilai persoalan kenakalan remaja membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah serta koordinasi lintas sektor. Dua persoalan yang menjadi perhatian utama adalah pelajar yang berkeliaran di warung kopi (warkop) saat jam pelajaran dan aksi tawuran yang kerap terjadi menjelang sahur pada bulan Ramadan.

Rapat pembahasan Raperda Trantibum itu dihadiri Ketua Pansus IV, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Disdikbud Sidoarjo, General Manager Bandara Juanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayyin, S.Sos.I., menilai fenomena tersebut mencerminkan masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas remaja, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

“Fenomena tawuran saat sahur ini sangat memprihatinkan. Banyak anak pamit keluar untuk membangunkan sahur, tapi malah berujung tawuran. Ini terjadi karena orang tua membiarkan anaknya keluyuran tanpa pemantauan pada jam-jam rawan,” ujar Muzayyin.

Menurutnya, kenakalan remaja tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban sesaat. Diperlukan pengawasan konsisten, pembinaan karakter, serta pembagian tanggung jawab yang jelas antara orang tua, sekolah dan instansi pemerintah terkait.

Sebagai anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Muzayyin juga menekankan razia rutin Satpol PP terhadap pelajar yang membolos dan berada di warkop saat jam belajar. Ia menegaskan, penertiban tersebut berisiko tidak menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pembinaan dan penanganan terstruktur dari Disdikbud.

Karena itu, Pansus meminta Disdikbud menyusun langkah konkret untuk mencegah sekaligus menangani kenakalan remaja. Penanganan, menurut dewan, tidak cukup melalui imbauan atau pembinaan administratif di sekolah, tetapi perlu diperkuat dengan pemantauan dan intervensi sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Baca juga :  Si Temon Jembatan Rindu Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dengan Keluarga

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Disdikbud Sidoarjo menyampaikan akan terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan di tingkat sekolah. Hasil identifikasi itu selanjutnya menjadi dasar koordinasi dengan Satpol PP untuk pelaksanaan penertiban di lapangan.

Namun, Pansus menilai langkah tersebut masih perlu diperjelas agar menghasilkan mekanisme penanganan yang terukur dan berkelanjutan. DPRD menginginkan upaya pencegahan tidak berhenti pada pendataan dan razia, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan serta evaluasi terhadap efektivitas penanganannya.

Muzayyin menegaskan, penyusunan Raperda Trantibum harus mampu menjawab persoalan ketertiban dan ketenteraman masyarakat secara menyeluruh. Regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban fisik, seperti penanganan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar, tetapi juga perlu memperhatikan persoalan sosial yang berdampak terhadap keamanan dan masa depan generasi muda.

“Perda Trantibum harus komprehensif. Tidak hanya menertibkan, tetapi juga memuat pembinaan karakter, perlindungan anak, serta mengatur peran orang tua dan pelaku usaha,” tegasnya.

Menurut Pansus, penanganan kenakalan remaja membutuhkan pendekatan seimbang antara penegakan aturan, pembinaan, pencegahan dan perlindungan anak. Pengawasan keluarga menjadi salah satu faktor penting, khususnya dalam memastikan aktivitas anak di luar rumah tetap terpantau pada waktu-waktu rawan.

Di sisi lain, sekolah dan Disdikbud diharapkan memperkuat pengawasan kedisiplinan pelajar. Satpol PP menjalankan fungsi penertiban sesuai kewenangannya, sementara orang tua dan masyarakat turut berperan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Melalui pembahasan Raperda Trantibum, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap terbentuk landasan hukum yang mampu memperjelas pembagian peran antarinstansi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mencegah gangguan ketertiban.

Dengan demikian, upaya menekan kenakalan remaja di Sidoarjo tidak hanya mengandalkan razia dan penindakan, tetapi juga diperkuat melalui pembinaan karakter, pengawasan konsisten dan pencegahan sejak dini.

Pembahasan regulasi ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membangun komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *