“Harus netral dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Jika ada kesulitan dalam hal ini segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” pungkas Djoko Lukito.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan bahwa lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum hanyalah Bawaslu. Oleh karena itu Bawaslu diberikan wewenang untuk menilai apakah tahapan dalam pilkada kedepan berjalan dengan baik atau tidak. “Inilah alasan mengapa pengawasan ini harus dilakukan dan dikelola dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Handoko Sosro HW mengatakan bahwa nanti tugas para petugas pengawas tingkat kecamatan yang terlantik adalah menjaga konsistensi dan komitmen sampai selesainya pemilihan serentak 2024.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen bersama Bawaslu adalah pilihan yang dituntut untuk siap menjaga demokrasi dari degradasi. Apa yang dilahirkan oleh reformasi harus dijaga kesuciannya, keseriusan harus dikedepankan.
“Mari kita buktikan bahwa warga sipil yang diberi mandat undang-undang menjalankan demokrasi dengan baik,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bojonegoro juga berpesan bagi para petugas pengawas tingkat kecamatan yang terlantik segera berkoordinasi dengan stakeholder tingkat kecamatan untuk menyiapkan bahkan mensosialisasikan persiapan pilkada nanti kedepan.(eko/kmf)
Baca juga berita lainnya diGoogle News