Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pasca Dilantik Kembali Jadi Kadis BSBK Bondowoso, Kini Munandar Diperiksa KPK

Didik Budiharto
Pasca Dilantik Kembali Jadi Kadis BSBK Bondowoso Kini Munandar Di Periksa KPK
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Pasca dilantik kembali menjadi Kepala Dinas Binamarga Sumber daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Munandar, beberapa waktu lalu, dimana Prosesi pelantikan itu dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto di Pendopo Bupati, kini Munandar di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di periksa.

Pemanggilan terhadap Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso itu, merupakan Pengembangan dugaan perkara OTT Pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Proses pemanggilan terhadap Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso itu di lakukan di Mapolres Jember, Selasa (12/12/2023).

Selain Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, KPK juga memanggil beberapa Rekanan Kontraktor di wilayah Jember dan Bondowoso.

Merupakan kuasa Hukum salah satu Rekanan Kontraktor di Jember, Moh. Husni Thamrin membenarkan, Klien yang ia tangani saat ini benar menerima panggilan KPK terkait OTT di wilayah Kabupaten Bondowoso, dimana dalam OTT itu, KPK menciduk Kajari, Kasi Pidsus, ASN dan Rekanan Kontraktor.

“Memang hari ini ada pemeriksaan tambahan terkait tindak lanjut dari OTT KPK di Bondowoso tempo hari, ” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Segera Disidangkan, KPK Bantah karena Pesanan

Selain itu, Thamrin juga menjelaskan, jika dirinya melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang hadir untuk memenuhi panggilan KPK.

Kemudian, dirinya menyebut, ASN yang datang di Mapolres Jember tersebut merupakan Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso.

“Diantaranya ada Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, Munandar dan ada Rekanan Swasta dari Jember,” ujarnya.

Disamping itu, dirinya belum bisa secara pasti menguraikan detail poin-poin yang menjadi bahan KPK untuk dipertanyakan terhadap para ASN dan Rekanan Kontraktor yang dipanggil.

Akan tetapi, dirinya memastikan jika setiap orang yang telah menerima surat panggilan dari KPK terkait kasus OTT di Bondowoso sebagai saksi untuk pengumpulan Bukti-bukti.

“Yang pasti, sesuai dengan pasal 184 KUHP, hari ini adalah pemeriksaan saksi, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kepada 4 orang tersangka yang telah di tangkap KPK,” tandasnya.
(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *