Selanjutnya, kata Topan Efendi, dua PSK dan seorang pria hidung belangnya langsung di bawa ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo untuk dilakukan pembinaan dan menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka bina dan menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Topan.
Untuk menekan praktik prostitusi yang mulai kembali marak, sambung Topan, anggota Satpol PP akan msningkatkan patroli di sejumlah eks lokalisasi dan warung remang-remang yang ditengarai sering dijadikan tempat dan ajang esek-esek. “Patroli Satpol PP rutin dilaksanakan, namun kedepan personal akan ditambah dan meningkatkan patroli,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu PSK berinisial FF mengatakan, dirinya terpaksa bekerja sebagai PSK, untuk memenuhi biaya hidup anak yang masih berusia 5 tahun, dan kedua orang tua. “Kepada orang tua di Jember, saya mengaku bekerja di PT Salem Situbondo, tapi sebenarnya saya kontrak rumah untuk melayani laki-laki hidung belang,” kata FF dihadapan petugas Satpol PP. (Dedy)