Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pegawai Honorer Asal Kota Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Ony Sanjaya
Pegawai Honorer Asal Kota Bima Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu Sabu E1729647697504
Pegawai Honorer Asal Kota Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-Sabu
banner 120x600
banner 336x280

Bima – Neww PATROLI.COM –

AJS (36), seorang pegawai honorer asal Kota Bima, ditangkap oleh Tim Kaisar Hitam dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, dan diduga terkait kepemilikan serta niat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa AJS diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Bima. Penangkapan dilakukan petugas setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tempat AJS berada di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat. Penangkapan ini dilakukan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Dediansyah pada Senin, (22/10).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,33 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, termasuk lima bungkus plastik klip kosong, dua handphone, sendok takaran, korek gas, kaca, dua timbangan digital, gunting kecil, sumbu, bong, serta dua kotak penyimpanan berukuran sedang dan kecil.

Baca juga : Dua Pelaku Tipu Gelap Asal Bukit Kemuning Diamankan Polisi

Tidak hanya itu, lanjut Kasat Narkoba, petugas juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 2 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Penggeledahan ini disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Saat ini, AJS beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami kasus ini dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Dediansyah. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *